"Fathul Mu'in"
"Suci"
.
Thahãrah secara Bahasa adalah kebersihan diri sehari-hari. Jadi, mandi dan mencuci adalah wujud thahãrah dlm Bahasa. Menurut beberapa Ulama, thahãrah secara istilah fiqh adalah sebuah perbuatan yg (harus) dikerjakan ketika (ingin) melakukan hal-hal yg butuh kepadanya, yakni #wudhu' untuk (sahnya) shalat dan thawaf, dan (bolehnya) menyentuh alQuran & membawanya, #mandi janabah untuk (sahnya) shalat & thawaf, dan (bolehnya) menyentuh alQuran & membawanya, berdiam diri di dlm Masjid, serta membaca alQuran, #ditambah bagi yg habis haid, (bolehnya) cerai & bercumbu. Ketika perbuatan2 di atas dilakukan tanpa ber-thahãrah terlebih dahulu, maka dinyatakan batal (tidak sah) dan haram hukumnya.
No comments:
Post a Comment